Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan. sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai, perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan Nomor 54 Bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Bentuk Singkat Permenkes Tahun 2015 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 24 Juli 2015 Tanggal Pengundangan 13 Agustus 2015 Tanggal Berlaku 13 Agustus 2015 Sumber
Pencabutan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik
KEMENTERIAN KESEHATAN: Nomor: 54: Tahun: 2015: Tentang: PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 24 Juli 2015: Pejabat yang Menetapkan: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
FAd5TOj.
permenkes tentang kalibrasi alat kesehatan